Kamis, 22 November 2012

Kasasi Dikabulkan, Telkomsel Tak Jadi Bangkrut


Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel. Alhasil, Telkomsel tidak jadi bangkrut.

"Mengadili sendiri, mengabulkan kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika. Majelis hakim diputus oleh Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni

"Diputus Rabu, 21 November 2012," ujar Ridwan.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.

(asp/nwk) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar